Bikin Pupuk Ilegal, Dua Residivis di Sukabumi Dicokok Polisi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polres Sukabumi berhasil mencokok dua terduga pelaku pembuatan pupuk palsu dan ilegal. Berdasarkan informasi dari yang diperoleh Radar Sukabumi, mereka berinisial US selaku penanggung jawab CV Poersi Raya dan EM sebagai pengelola CV Poesri Raya, diamankan lantaran telah membuat pupuk palsu dan diedarkan ke luar daerah Sukabumi.

“Mereka kami amankan di lokasi perusahaannya yang membuat pupuk palsu di wilayah Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar,” jelas Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi kepada Radar Sukabumi, Rabu (22/4).

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku yang diketahui kerap membuat pupuk yang tidak berstandar nasional dengan modus operandi melakukan kegiatan pengolahan pupuk jenis pembenah tanah dengan menggunakan nama perusahaan CV Poesri Raya. Padahal, pupuk bila hendak di edarkan harus memenuhi standar yang sudah ditentukan.

“Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dengan hukuman kurungan penjara lima tahun,” tandasnya.

Selain menciduk pelaku, sambung Sigit, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 47 karung pupuk jenis berlian merah dan 46 karung pupuk jenis berlian.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pupuk tersebut telah diedarkan untuk dijual ke daerah Pandeglang. Mereka sudah beroperasi sejak Oktober 2019 lalu,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, ke dua pelaku tersebut merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen. Bahkan, mereka sempat dilakukan penahanan dan perkaranya sudah putus hukumannya pada 2010 lalu.

“Untuk itu, tersangka ini kami lakukan penahanan mekipun pada saat pandemi Covid 19. Iya, sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu mereka akan di karantina selama 14 hari untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terinfeksi Covid 19 atau tidak. Intinya, mereka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *