Aniaya Sukarna di Warung, Warga Jampangtengah Dipenjara

Anggota Unit Resor Kriminal, Brigadir M Sopyan saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Jampangtengah.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Diduga salah faham, seorang pria paruh baya berinisial ATA (49) asal Kampung Nangela, RT 004/008, Desa/Kecamatan Jampangtengah, kini harus rela mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Jampangtengah. Lantaran, ia telah nekad melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Sukarna (44) yang merupakan tetangganya.

Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ini, bermula saat korban bersama temannya yang bernama Feri Senopil (34) tengah duduk bersama di halaman warung milik tetangganya pada Jumat (13/11) sekira pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Saat itu, pelaku datang ke warung itu dan tiba-tiba langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya yang di kepal sebanyak satu kali ke bagian wajah sebelah kanan,” kata Usep kepada Radar Sukabumi, Senin (16/11).

Setelah melakukan pemukulan, sambung Usep, pelaku juga langsung mencekik dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanannya ke bagian leher korban, sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke atas lantai.

“Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melakukan penendangan dengan menggunakan kaki sebelah kanannya sebanyak satu kali ke bagian dada korban,” imbuhnya.

Aksi dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, akhirnya dapat dilerai oleh warga setempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian pelipis sebelah kanan, luka memar di bagian wajah sebelah kanan, luka lecet dibagian hidung dan luka lecet dibagian leher serta mengalami sesak pada bagian pernafasannya.

“Setelah itu, keponakan korban yang bernama Andri langsung mendatangi Mapolsek Jampangtengah untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menginstruksikan sejumlah anggotanya untuk mengamankan pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia terpaksa melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, karena kesalah fahaman soal lahan miliknya yang dibangun kantor SPI.

“Sekarang pelaku sudah ada diamankan di Rutan Mapolsek Jampangtengah. Perkaranya terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pelaku terancam pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman kurungan penjara dibawah lima tahun,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *