Hendar Darsono Sosialisasikan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Cisaat

Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono
SOSIALISASI : Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono melakukan kegiatan Sosialisi Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Senin (25/04/2022).(foto : Dok Hendar Darsono)

“Berdasarkan ketentuan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa ‘DPRD dan Kepala Daerah wajib melakukan penyebarluasan sejak penyusunan program pembentukan Perda, penyusunan rancangan Perda, dan pembahasan rancangan Perda’.”, Jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan, selain itu, telah diatur juga pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi “Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota”.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan maka sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, berkewajiban untuk melakukan kegiatan penyebarluasan sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu upaya mewujudkan visi jawa barat yaitu “Juara Lahir Bathin dengan Inovasi dan Kolaborasi, “tukasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *