Hendar Darsono Sosialisasikan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Cisaat

Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono
SOSIALISASI : Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono melakukan kegiatan Sosialisi Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Senin (25/04/2022).(foto : Dok Hendar Darsono)

SUKABUMI — Untuk meningkatkan Pengetahuan dan pemahaman Masyarakat Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didaerah Provinsi Jawa Barat, Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono melakukan kegiatan Sosialisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Senin (25/04/2022).

Kegiatan sosialisasi yang diadakan di Gedung MDTA Syu’latussibyan Kampung Ciroyom RT (27/07) Desa Pada Asih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi diikuti sejumlah masyarakat undangan yang hadir jadi perserta.

Bacaan Lainnya

Menurut Anggota DPRD Komisi II ini, sosialisasi ini sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dirinya juga menegaskan bahwa DPRD Jabar merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai fungsi, pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Nah, Terkait dengan fungsi pembentukan Perda, diawali dengan persiapan pembahasan rancangan Perda, yaitu dengan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat, “jelas Hendar dalam rilisnya.

Salah satu peserta sosialisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BERTANYA : Salah satu peserta sosialisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat bertanya kepada Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono

Selanjutnya, rancangan Perda yang telah disetujui menjadi Perda sangat penting untuk dilakukan penyebarluasan atau disosialisasikan. Tahapan penyebarluasan Perda menurut pandangan sosiologi hukum dan psikologi hukum, harus dilakukan agar terjadi komunikasi hukum antara Perda dengan masyarakat yang harus patuh. Sehingga terjadi internalisasi nilai atau norma yang diatur dalam Perda yakni pemahaman dan kesadaran untuk mematuhinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *