Kang Hendar Gelar Penyebarluasan Perda Tentang Penyelengaraan Pekerja Migran Di Nagrak

Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono
PENYEBARLUASAN : Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono mengadakan sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Desa Girijaya Kecamatan Nagrak, Senin (20/03/2023). (foto : ist)

SUKABUMI — Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono mengadakan sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, Senin (20/03/2023)

Kegiatan yang diadakan di Aula Kantor Desa Girijaya Jalan Cireundeu KM 05 RT (02/08) Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh Kepala Desa Girijaya, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, pemuda dan Mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Menurut orang yang akrab disapa kang Hendar ini mengatakan, Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tenyang Penyelengaran perlindungan pekerja migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia ataupun calon Migran Indonesia asal jawa Barat dari Perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang wenangan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakukan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Kemudian untuk Menyelaraskan dengan ketentuan Udang-undang No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagai Pendoman penyelenggaraan perlindungan pekerja Migran Indonesia.

“Saya harap dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini bisa tersampaikan kepada peserta dan kemudian disosialisasikan kembali kepada masyarakat yang lain, bahwa Pemerintah Provinsi memiliki Perda Pekerja Migran yang bermamfaat bagi para pekerja migran atau calon pekerja migran PMI yang merantau ke luar negeri, “jelas Hendar.

Peserta pada saat berdialog dengan kang Hendar
DIALOG : Peserta pada saat berdialog dengan kang Hendar

Adapun untuk ruang lingkupnya meliputi dari Penyelenggaran Perlindungan PMI, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban P3MI, Perencanaan Perlindungan PMI Pelaksaan Perlindungan, Fasilitas terhadap PMI dalam hal tertentu, Perizinan PMI, Sinergitas, kerja Sama dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Nonstruktural, Saksi Administratif, Penyidikan, Pembinaan dan pengawasan termasuk Pembinyaan.

Sementara untuk tanggungjawab pemerintah provinsi meliputi dari Menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kerja, Mengurus kepulangan PMI, Menerbitkan izin kantor P2MI memberikan perlindungan PMI, memberikan perlindungan terhadap PMI perempuan, mewajibak P3MI untuk mengikutsertakan PMI dalam Program Jaminan Sosial, kemudian menyediakan pos bantuan dan pelanyanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI dan membentuk LTSA PMI Tingkat Daerah Provinsi.

“Saya berharap penyebarluasan perda ini bisa menekan kasus kekerasan bagi pekerja migran khususnya di Sukabumi. Pasalnya, Pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai Sumber Daya Manusia. “tukasnya. (adv)

Pos terkait