Hasil Pilkades Cijalingan Disoal

CICANTAYAN – Masa pendukung tiga Calon Kepala Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan menggeruduk kantor Kecamatan Cicantayan, kemarin.

Mereka mengacam tidak akan mengakui pemerintahan Kades terpilih lantaran diduga telah terjadi kecurangan saat penyelenggaraan Pilkades, 22 Oktober lalu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dalam perhelatan Pilkades Cijalingan kemarin, terdapat lima calon yang memperebutkan kursi orang nomor satu.

Mereka adalah Didin Jamaludin dengan perolehan suara 980, Iman Hendrawan 952, Muhidin 546, Dedeng 271 dan Jejeh dengan perolehan suara 758.

Pantauan Radar Sukabumi, puluhan massa yang datang ke kantor kecamatan itu mewakili calon nomor urut dua, tiga dan lima.

Mereka memprotes hasil Pilkades lantaran kuat adanya dugaan kecurangan sesaat sebelum penghitungan suara, yang mengakibatkan banyaknya surat suara yang tidak sah.

Penyampaian aspirasi itu sempat ricuh, namun beruntung pihak kepolisian dan TNI berhasil meredam sehingga suasana tetap kondusif.

Kuasa ketiga calon, Hera Iskandar mengungkapkan, tujuan massa mendatangi Kantor Kecamatan Cicantayan untuk menuntut keadilan, karena diduga telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkades Cijalingan.

“Kami meminta Muspika dan Panitia Pilkades agar kembali membuka 86 surat suara yang tidak sah untuk transparansi agar terwujudnya rasa keadilan,” ujar Hera disela-sela protesnya di Kecamatan Cicantayan, kemarin (24/10).

Hasil temuan, lanjut Hera, jumlah hak suara yang hadir dan jumlah keseluruhan setelah penghitungan jauh berbeda.

Selanjutnya, dirinya mempertanyakan oknum panitia yang menginisiasi pengumpulan surat suara sebelum penghitungan.

“Saat ditutup jam 14:00 WIB, surat suara yang masuk ada 3.414. Ketika dihitung, surat suara menjadi 3595. Jadi terdapat kelebihan 179 suara. Temuan selanjutnya ialah surat suara yang tidak sah, mayoritas surat suara nomor dua dan nomor empat,” terangnya.

Seharusnya, lanjut aktivis buruh itu, jika merujuk pada aturan surat suara dari kotak langsung dibacakan tidak ditumpuk dulu. Sehingga, pihaknya menduga ada kecurangan saat penumpukan surat.

“Kami mempertanyakan, dari mana kelebihan suara 179 itu, kedua kami meminta pertanggungjawaban siapa oknum yang berinisitif mengumpulkan terlebih dahulu surat suara dari kotak sebelum penghitungan,” pintanya.

Jika kepanitiaan Pilkades tidak bisa memperlihatkan kembali surat suara, pihaknya bakal melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum.

“Kami tidak mau dipimpin dari hasil pemilihan yang curang, bahkan tidak akan kami akui pemerintahannya,” tegas Hera.

Semantara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemrintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hari Riyadi menambahkan, hasil penyampaian aspirasi warga Desa Cijalingan bakal dilanjutkan pada Kamis mendatang, dengan menghadirkan seluruh elemen yang terlibat pada pilkades Cijalingan.

“Nanti kami bakal hadirkan seluruh calon, saksi, panitia tingkat desa dan pendamping untuk transparansi soal tuntutan warga hari ini,” tambahnya.

Jika memang terbukti ada oknum panitia Pilkades yang melakukan kecurangan, pihaknya bakal menyerahkan kepada kepolisian.

“Pelaksanaanannya kan di-71 desa, jadi kami tidak mungkin memantau secara detail dan yang dipersoalkan ada diranah teknis penyelenggaraan. Tapi jika memang terbukti ada kecurangan, tentu ini bakal diproses ke ranah hukum,” pungkasnya. (cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *