Gelombang Pasang Terjang Pantai Sukabumi, Ratusan Juta Melayang

pantai ujunggenteng
Warga dan nelayan saat mengevakuasi barang berharga pasca diterjang gelombang pasang di wilayah perairan lautan lepas Selatan Sukabumi, tepatnya, di pesisir pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap

SUKABUMI – Lebih dari 20 unit perahu rusak akibat gelombang pasang yang menerjang pesisir Pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (7/12). Bencana alam ini juga mengakibatkan tujuh rumah warga sekitar rusak.

Ketua Rukun Nelayan Pantai Ujung Genteng, Asep JK kepada Radar Sukabumi mengatakan, gelombang tinggi yang menerjang wilayah perairan pantai Ujunggenteng, sudah berlangsung tiga hari terakhir.

Bacaan Lainnya

“Namun, gelombang pasang paling parah terjadi hari ini (kemarin, red.). Kalau kemarin (Senin, 6/12) gelombang hanya menerjang atau merusak 30 kapal nelayan.

Namun, hari ini gelombang selain merusak 20 lebih perahu nelayan juga telah menyebabkan kerusakan bangunan penduduk yang berada di pinggiran pantai,” kata Asep JK kepada Radar Sukabumi pada Selasa (07/12).

Gelombang tinggi dengan taksiran lebih dari 4 meter itu, sambung Asep JK, terjadi sejak pada Senin (06/12) malam sampai Selasa (07/12) pagi. Puluhan perahu nelayan tersebut, telah dihantam gelombang pasang saat perahu tengah berada di lokasi parkiran pantai Ujunggenteng.

“Kalau kemarin, kerusakan perahunya hanya ringan saja. Namun, karena sekarang gelombangnya sangat besar, perahu nelayan mengalami kerusakan berat atau hancur. Bahkan, tujuh gudang yang dijadikan sebagai tempat pemukiman warga yang lokasinya berada di sepanjang bibir pantai, telah ambruk diterjang gelombang pasang,” paparnya.

Asep JK juga mengatakan bahwa gelombang pasang terjadi mulai dari sepanjang garis pantai Pangumbahan sampai TPI atau tempat pelelangan ikan Ujunggenteng. Namun yang paling parah warga terkena dampak berada di kawasan Kalapacondong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *