KABUPATEN SUKABUMI

Empat Perusahaan Nunggak PBB

×

Empat Perusahaan Nunggak PBB

Sebarkan artikel ini
PERINGATAN : Camat Kebonpedes, Ali Iskandar bersama Satpol PP memberikan peringatan kepada perusahaan ternak ayam yang belum membayar PBB, kemarin (9/7).

KEBONPEDES, RADARSUKABUMI.com – Memaksimalkan pendapatan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebonpedes mendatangi beberapa perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajak, kemarin (9/7).

Tahun ini, kecamatan yang dipimpin Ali Iskandar ini diberi target dari PBB sebesar Rp587 juta. “Dari target itu, yang sudah tercapai baru Rp370 juta. Makanya kita upayakan supaya target itu bisa terlampaui pada tahun ini,” ujar Camat Kebonpedes, Ali Iskandar kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Bank bjb Tandamata

Mantan Sekdisnakertrans Kabupaten Sukabumi ini mengaku optimis target yang diberikan akan tercapai. Berbagai upaya pun terus dilakukan dengan pemerintah desa, kepala dusun dan tokoh masyarakat. “Insya Allah kami yakin terget ini akan tercapai,” imbuhnya.

Ali mengklaim, pada tahun sebelumnya, pemerintah Kecamatan Kebonpedes belum pernah mencapai target PBB. Untuk itu, ia bersama anggota Satpol PP Kecamatan Kebonpedes langsung terjun ke lapangan dan menemui beberapa perusahaan supaya segera melunasi PBB. “Di wilayah ini, terdapat sembilan perusahaan. Kami sudah datangi mereka supaya PBB-nya segera dibayar. Alhamdulillah responnya cukup baik,” aku Ali.

Ali menyebutkan, berdasarkan klarifikasi di lapangan, perusahaan yang nunggak pajak ini berjumlah empat perusahaan dan itu berada di wilayah Desa Sasagaran. Belumnya perusahaan membayar pajak ini menjadi bukti bahwa kesadaran perusahaan dalam membayar PBB setiap bulan masih minim. “Pajak yang belum tertarik dari empat perusahaan ini sebesar Rp30 juta lebih. Jumlah ini tentunya cukup besar,” sebutnya.

Seorang staf salah satu perusahaan, Fathur Rojik mengaku, perusahaan tempat ia bekerja bukan tidak mau membayar PBB, namun hingga saat ini perusahaannya belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). “Pemerintah desa belum memberikan SPPT kepada kami. Kalau sudah ada SPPT-nya, pasti akan kami ajukan untuk pembayarannya,” pungkasnya. (Den/d)