“Kalau untuk jalan yang terputus, sudah berhasil kita tangani. Karena, sudah dibuatkan jalan baru. Hanya saja, untuk huntap belum kita bangun, karena terkendala lahan,” paparnya.
Menurut Wawan, penyediaan lahan untuk relokasi pembangunan huntap bagi korban pergerakan tanah di wilayah tersebut, harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari Pusat Vulkanologi, Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi.
“Hal ini, harus dilakukan untuk mengetahui kondisi atau kontruksi tanah baik apa tidak jika dijadikan pemukiman penduduk,” pungkasnya. (Den/d)