SUKABUMI — Perkara Seorang perempuan berinisial GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, melaporkan suami sirinya, MPT, ke Polres Sukabumi.
MPT dilaporkan karena diduga telah melakukan upaya menggugurkan kandungan GSA yang usianya masih sekitar 7 pekan dengan tanpa sepengetahuannya.
Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum GSA, menjelaskan bahwa kliennya dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan pacaran, setelah diketahui pelapor hamil, keduanya melangsungkan pernikahan secara siri yang hanya diketahui oleh pihak keluarga pelapor.
“Awalnya ada beberapa percekcokan bahkan indikasi KDRT saat pacaran, terlebih saat klien kami memberitahukan bahwa dirinya sedang hamil, terlapor menyampaikan kabar itu ke keluarganya. Sayangnya, mereka tidak merespons dan terkesan acuh,” ungkap Tahsin.
Peristiwa tragis itu, kata M. Tahsin Roy, terjadi sesaat GSA sedang dirawat di rumah sakit akibat stres berat, karena MPT diketahui selalu berbuat kasar, bahkan saat pelapor berada di rumah sakit sempat melakukan hubungan suami istri dan setelahnya berusaha memaksa pelapor dengan memberikan minuman berupa jamu untuk diminum.
“Awalnya pelapor atau klien kami menolak, tapi karena terus dipaksa, akhirnya meminumnya, nah tidak lama kemudian, klien kami mengalami kontraksi hebat dan pendarahan,” jelasnya.
Lanjut M. Tahsin Roy, dari hasil pemeriksaan tim medis atau dokter mengungkapkan bahwa minuman yang dikatakan terlapor kepada pelapor minuman jamu tersebut, diduga bertujuan menggugurkan kandungan GSA yang saat itu berusia tujuh minggu.
“Ini peristiwa yang sangat memprihatinkan. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi, dan laporannya sudah terbit,” tegas Tahsin.
Akibat kejadian ini, tegas M. Tahsin Roy, GSA mengalami trauma berat, hingga sempat ingin mengakhiri hidupnya, dan pihak keluarga pelapor telah beberapa kali membawanya untuk menjalani pemeriksaan psikiater dan hingga kini masih dalam pendampingan keluarganya.





