“Kami mendesak agar proses hukum terhadap terlapor berjalan cepat dan tegas, karena ini menyangkut pembunuhan bayi dalam kandungan,” tambahnya.
Tahsin juga menyatakan bahwa bukti-bukti, termasuk keterangan psikiater dan dokumen pendukung lainnya, sudah dilampirkan kepada pihak penyidik dalam hal ini unit PPA Polres Sukabumi, untuk itu Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengamankan terlapor.
“Sehingga kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.,” paparnya.
Masih kata M. Tahsin Roy, untuk saat ini, GSA dan MPT sudah tidak tinggal serumah, pernikahan siri mereka hanya bertahan sekitar lima bulan. “Kami percaya polisi bertindak profesional, dan kami berharap proses hukum berjalan secepatnya,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono mengungkapkan bahwa jajarannya telah menerima laporan tersebut, dan hingga kini masih dilakukan penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan itu dan saat ini sedang melakukan penyelidikan,” singkatnya. (ndi/d).





