Sidang Perdana, DPRD-Pemda Bahas Tiga Raperda

PERDANA: Jajaran pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat menghadiri rapat paripurna pertama tahun 2019.

PALABUHANRATU – Bulan ini DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar sidang pertamanya. Seperti biasa, sidang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD, Jalan Jajaway, Kota Palabuhanratu minggu kemarin dengan disaksikan seluruh perangkat daerah dan juga elemen masyarakat.

Pantauan Radar Sukabumi, paripurna perdana ini pihak eksekutif dan legislatif membahas Raperda pertama tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pembahasan kedua tentang pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2019 dan rencana kerja DPRD tahun 2019. Pembahasan ketiga tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bacaan Lainnya

Melalui keterangan tertulisnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi memaparkan, dalam rapat paripurna turut disampaikan laporan pengusul Raperda inisatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, mengenai penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin Asep Haryanto.

“Alhamdulillah pada tahun ini, kami masih bisa melaksanakan kewajiban kami selaku wakil rakyat dalam menggelar rapat paripurna bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi kepada Radar Sukabumi.

Menurut Agus, rancangan peraturan daerah soal bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan peraturan yang diinisiasi DPRD Kabupaten Sukabumi. Pasalnya berdasarkan masukan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, banyak masyarakat yang tidak mampu tersandung persoalan hukum.

“Karena itulah, kami inisiasi untuk membuat Perda ini. Kasihan masyarakat kita khususnya yang ekonomi lemah tersandung hukum. Oleh karenanya, kita ada untuk membantu mereka,” imbuh Agus.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Agus, ada mekanisme yang harus ditempuh bagi calon penerima bantuan. Seluruh mekanisme itu semuanya dibahas dalam Perda. “Nanti Pemda selaku eksekutif yang mengimplementasikan mekanismenya seperti apa. Sebagai acuannya, yaitu Perda yang kami bahas bersama Pemda Kabupaten Sukabumi,” akunya.

Selanjutnya, paripurna juga membahas soal tentang pokok-pokok pikiran DPRD dan rencana kerja tahun 2019. Pokok pikiran yang DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Kami sampaikan supaya nantinya sesuai dengan rencana pembangunan di Kabupaten Sukabumi kedepan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen penting dan strategis karena hasil reses atau penjaringan tersebut merupakan aspirasi masyarakat sebagai salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya di gunakan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan draf awal RKPD.

“Pokok-pokok pikiran yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD selaras dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi, sehingga dapat dilaksanakan dan direalisasikan dalam proses pembangunan pemerintah Kabupaten Sukabumi baik dibidang ekonomi maupun infrastuktur,” timpal Marwan.

Mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyampaikan bahwa dalam tata ruang wilayah atau tata ruang publik Kabupaten Sukabumi belum memiliki Kawasan Tanpa Rokok walaupun Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati no 26 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok, jumlah perokok dan kasus yang diakibatkan bahaya rokok di Kabupaten Sukabumi masih sangat tinggi sebagai bukti kesadaran para perokok terhadap dampak bahaya rokok masih rendah.

“Setelah Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah yang definitif, perangkat daerah terkait segera mensosialisasikannya kepada masyarakat, supaya bisa diimplementasikan dengan baik serta memberikan manfaat baik bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *