Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda Rentenir Segera Dirampungkan

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma

SUKABUMI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur kegiatan operasional koperasi di Kabupaten Sukabumi sudah mendekati final. Saat ini Raperda itu sudah masuk DPRD Provinsi Jabar untuk di evaluasi.

“Sudah selesai dan terkirim ke Provinsi untuk di evaluasi. Kita masih menunggu respon nya seperti apa,”kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma,Minggu, (30/8).

Bacaan Lainnya

Anjak menjelaskan, Raperda yang melarang koperasi melakukan praktik rentenir itu diperkirakan dalam waktu dekat ini DPRD Provinsi Jawa barat sudah bisa memberikan hasil evaluasi.

“Perkiraan pertengahan September mendatang sudah selesai dan kalau oke tidak ada masalah akan segera di bahas kembali dan akan di Paripurna kan sebelum lewat tahun 2020,”jelasnya.

Anjak mengungkapkan, cukup banyak point yang dituangkan dalam Raperda tersebut. Namun seperti diberitakan sebelumnya ada dua poin utama dalam Raperda tersebut.

“Ada dua poin utama yang dibahas dalam Raperda Koperasi. Yang pertama pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberdayakan koperasi di Kabupaten Sukabumi dan ketentuan kewajiban dan larangan bagi koperasi,”ungkapnya.

Dalam Raperda itu pun dibahas juga sanksi bagi koperasi yang kedapatan masih melanggar atau menjalankan praktik rentenir . Konsekwensinya berupa pembubaran dan larangan beroperasi.

“Ya, betul ada sanksinya. Artinya kita akan menetapkan kriteria apa saja yang membolehkan pemerintah daerah mengusulkan pembubaran koperasi.

Karena pemberhentian koperasi merupakan kewenangan pusat tapi, pemerintah daerah boleh merekomendasikan pembubaran koperasi,”pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *