Hera: Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Bayar THR

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar

SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, mendesak perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) seratus persen kepada karyawannya

. Alih-alih terjadi kisruh dibeberapa pabrik yang membayar THRnya menjadi beberapa tahap, salah satunya PT Doosan Jaya Sukabumi yang rencananya akan membayar THR tahap pertama sebesar 50 persen pada 18 Mei, dan lanjutkan tahap kedua pada 30 Juni 2020 sebesar 25 persen, kemudian 25 persennya lagi akan dibayarkan 30 Juli 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengungkapkan, protes buruh di PT Doosan Jaya Sukabumi dan PT Yongjin Javasuka Garment lantaran THR yang dicicil.

“Hal yang wajar ketika para buruh kecewa setelah mengetahui THR dibayar secara dicicil. Fakta yang terjadi, para buruh pabrik ini sudah bekerja semaksimal mungkin di bawah ancaman wabah Covid-19.

Yang namanya karyawan pabrik, tidak mungkin meninggalkan pekerjaan menjelang lebaran. Satu tahun mereka bekerja menunggu THR.

Ketika dia tunggu THR itu, apalagi dalam kondisi takut tertular Covid-19, ternyata THR dicicil, atau malah tidak dapat. Jelas mereka kecewa,” ungkap Hera kepada wartawan.

Menurutnya, hak-hak buruh mengenai pemberian THR sudah diatur dalam hukum positif, serta dilindungi oleh Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

“THR ini harus diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya. Kemudian saya melihat di pabrik ini saya melihat tetap produksi. Perusahaan bukan dinas sosial, mereka juga pasti hitung rugi laba,” jelasnya.

Lebih lanjut Hera, sejauh ini perusahaan tidak ada yang terganggu dan karyawan masih bisa bekerja, produksi jalan.

“Saya tidak melihat ada penumpukan barang yang tidak bisa ekspor. Covid-19 ini kan mulai merebak di bulan April.

Sedangkan lebaran bulan Mei. Hanya dua bulan. Artinya THR lebaran ini hitungannya 12 bulan. Kemudian saya tidak melihat ada perusahaan yang secara terbuka membeberkan kontruksi keuangan apabila memang terdampak Covid-19, minimal ke karyawan.

Jadi, tidak ada alasan perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya. Jangan-jangan perusahaan hanya memanfaatkan situasi wabah Covid-19 ini,” imbuhnya.

Sebab itu, Hera akan mengawal dan mengawasi persoalan pembayaran THR ini. Ia juga berharap perusahaan-perusahaan lain bisa memenuhi hak THR para buruh tanpa kompromi. Ia mengapresiasi TSK SPSI di PT Youngjin yang sedang berjuang.

“Kami harap, serikat di perusahaan lain juga memperjuangkan karyawannya. Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan, karena prinspinnya tak akan ada karyawan yang mau THR nya dicicil, apalagi tidak dibayar. Kita juga akan mendesak pemerintah untuk hadir langsung menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *