DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Warga Terjerat Pinjol Ilegal, Lapor Polisi!

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama mengingatkan masyarakat Sukabumi agar tidak melakukan pinjaman online (pinjol) yang tidak jelas dan ilegal.

Menurut Yudi, sudah banyak korban yang terjerat akibat pinjaman online ilegal. Apalagi dengan iming-iming bunga rendah, namun pada kenyataanya sangat besar dan cara penagihannya pun sampai ada yang mengancam apabila nasabahnya tidak membayar atau melunasinya.

Bacaan Lainnya

“Dimohon agar masyarakat tidak meminjam ke pinjol ilegal semendesak apapun. Sebab mereka tidak segan – segan mengancam nasabahnya dengan berbagai intimidasi yang mengakibatkan tekanan psikis dan depresi. Bahkan ada yang hingga bunuh diri akibat terjerat pinjol,” ujar Yudi kepada Radar Sukabumi, Senin (18/10).

Yudi menyarankan, jika ada yang kadung terlanjur meminjam ke pinjol ilegal dan mendapatkan intimidasi, maka segera melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian. Sehingga pinjol ilegal ini bisa segera ditindaklanjuti dan tidak ada korban – korban lainnya.

“Segera lapor kepada kepolisian, karena keberadaan pinjol illegal ini semakin meresahkan masyarakat dan sepak terjangnya pun sudah tidak bisa ditolelir lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, Yudi mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi (Jokowi) yang telah menitahkan kepada jajarannya untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

“Alhamdulillah, saya pribadi sangat mengapresiasi langkah pak Presiden. Menurut saya meskipun di daerah lain sudah ada pinjol – pinjol ilegal yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian, tetapi saya yakin masih banyak pinjol ilegal lainnya. Semoga warga Sukabumi tidak ada yang terjerat pinjol online,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal. Sigit menilai pinjol sangat merugikan masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

“Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” ujar Listyo dalam siaran persnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *