“Dulu Pilkades setiap desa digabung, kalau sekarang setiap TPS dibatasi 500 orang. Jadi, kalau ada 2.000 orang yang memiliki hak pilih maka ada dibagi 4 TPS.
Yang jadi masalah kalau tambah TPS dan panitia anggaran juga akan gemuk, tetapi mudah-mudahan dapat sesuai dengan yang dianggarkan bisa tercapai dan terlaksana Pilkades dengan lancar dan aman,” ungkap Usep.
Diketahui Pilkades serentak 2022 akan dilaksanakan pada 8 Mei 2022 mendatang dan diikuti sebanyak 70 desa dari 36 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 644, setiap TPS pemilih akan dibatasi dengan jumlah 500 pemilih mengingat masih masa pandemi Covid-19. (ris/d)