Di sisi lain, DP3A juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan modus rekrutmen ilegal yang kerap menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
“Kami mengajak masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja yang tidak melalui jalur resmi. Jika ragu, segera hubungi kami atau pihak berwenang,” tegas Eki.
DP3A membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui hotline UPTD PPA Wilayah Sukabumi di nomor 0815-6333-5575 dan UPTD PPA Palabuhanratu di nomor 0858-6088-1911. Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor DP3A untuk melaporkan kasus atau meminta pendampingan. (den/d)






