SUKABUMI — Guna mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat, Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono melakukan penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan yang Diadakan di gedung Balai RW tepatnya di Kampung Cihaur, RT (02/04) Desa Cicantanyan Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh beberapa lapisan masyarakat. Dalam penyerbarluasan tersebut, orang yang akrab disapa Kang Hendar tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengembangan ekonomi kreatif, dan bagaimana mereka dapat memanfaatkannya sebagai sumber penghasilan yang berkelanjutan.
Menurutnya, Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta pemciptaan lapangan kerja
“Ekonomi kreatif memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah mengeluarkan Perda Nomor 15 tahun 2017 sebagai upaya dalam mendorong pengembangan sektor ini, “jelas Hendar Darsono
“Di sini saya memberikan informasi mengenai definisi ekonomi kreatif, sektor-sektor yang termasuk dalam kategori itu, serta peluang dan manfaat yang dapat diperoleh melalui pengembangan ekonomi kreatif,”tambahnya.
Selain itu, Hendar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah mereka. Dia juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.
“Saya berharap masyarakat melalui kegiatan ini di Kabupaten Sukabumi khususnya di Desa Cicantanyan, dapat memahami pentingnya pengembangan ekonomi kreatif dan merasa terdorong untuk berpartisipasi dalam mengembangkan sektor ini,”terangnya.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal, seperti adanya kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing.
“Kami tentunya mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan dan juga mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social yang berkelanjutan, “tandasnya. (adv)