Meski operasional terbatas, petugas tetap siaga memberikan pelayanan prima. Warga yang ingin melakukan perekaman diharapkan membawa persyaratan lengkap, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), guna mempercepat proses verifikasi.
“Dengan tetap dibukanya layanan ini, Disdukcapil berharap tidak ada lagi alasan bagi warga wajib KTP pemula untuk menunda perekaman identitas kependudukannya,” pungkas Amir.(den/d)






