Dinkes Kabupaten Sukabumi Soroti Chiki Ngebul

Ciki-Ngebul
Ciki-Ngebul

SUKABUMI – Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, menghimbau kepada seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, untuk melakukan pemantauan dan pembinaan serta pemeriksaan terhadap para pedagang makanan siap saji di wilayah kerjanya masing-masing.

Hal demikian, disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan Perbekalan Kesehatan, Farmasi dan Makanan Minuman (PPKMM) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Solitaire E.F.Ram Mozes.

Bacaan Lainnya

Bahwa menurutnya, pada Rabu 11 Januari 2023 ia dari Bidang PPKMM Dinkes Kabupaten Sukabumi sudah berkoordinasi dan menerima kunjungan dari tim BPOM Propinsi Jawa Barat, terkait surat edaran pengawasan penggunaan nitrogen cair dalam makanan siap saji.

“Hari ini sudah kami tindak lanjuti dengan membuat surat edaran dari Dinkes Kabupaten Sukabumi kepada seluruh Kepala UPTD se Kabupaten Sukabumi,” kata Solitaire kepada Radar Sukabumi pada Kamis (12/01).

Hal ini, sengaja dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementreian Kesehatan Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap penggunaan Nitrogen Cair pada produk makanan siap saji tertanggal 06 Januari 2023.

“Bahwa dilaporkan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan akibat konsumsi makanan jajanan Chiki berasap atau Chikibul atau bisa juga disebut moke Snack, Dragon Breath di wilayah Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

Sebab itu, seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Sukabumi perlu melakukan fungsi pemantauan, pembinaan dan pemeriksaan pedagang makanan siap saji di wilayah kerja masing-masing. dengan melakukan upaya koordinasi dengan kecamatan dalam rangka pembinaan pedagang makanan jajanan.

“Selain itu, koordinasi dengan sekolah TK/Md, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau sederajat untuk pengawasan dan pembinaan penjual makanan yang menggunakan bahan nitrogen cair,” tandasnya.

Bukan hanya itu, peran Puskesmas juga harus memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji, serta mendorong pihak sekolah agar menyarankan orangtua siswa membawa bekal makanan dari rumah.

“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran. Seperti gerai pangan jajanan keliling, tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

“Merujuk kasus yang diduga keracunan pangan akibat konsumsi makanan yang pembuatannya menggunakan Nitrogen cair,” bebernya.

Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dalam waktu 1 x 24 jam. “Mohon bantuan untuk mengedarkan seluas luasnya kepada orangtua dan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh petugas Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi agar terus melakukan koordinasikan untuk mengawasinya. Apabila dilapangan menemukan dengan penjual jajanan makanan siap saji tersebut, maka wajib untuk di sampaikan KIE tentang keamanan pangan dan di buat berita acara.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Alhamdulillah kalau di jajanan anak sekolah se Kabupaten Sukabumi aman dan tidak ada jajanan makanan chiki ngebul. Biasanya para pedagang hanya berjualan di pasar malam atau pada event-even tertentu saja,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *