Dinas PU Kabupaten Sukabumi Sidak Aktivitas Perumahan di Sukaraja

Tembok Penahan Tanah Selaawi
Kacab UPTD PU Wilayah Sukabumi bersama jajaranya saat sidak ke lokasi TPT

SUKABUMI – Aktivitas pembangunan talud atau Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan Perumahan Palasari Safari Permai di RT 02/RW 06, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, menuai protes dari warga. Lantaran, proyek TPT yang berfungsi sebagai pembatas sungai di daerah tersebut, diduga telah menyalahi aturan.

Kepala Cabang (Kacab) UPTD PU Wilayah Sukabumi, Yayat Suryatman mengatakan, pihaknya mengaku setelah mendapatkan laporan dari warga, ia langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek. “Sidak ini kami lakukan guna menindaklajuti perintah pimpinan atas dasar ramainya protesan warga soal aktivitas pembangunan TPT di bantaran sungai,” kata Yayat kepada Radar Sukabumi pada Kamis (01/09).

Bacaan Lainnya

Saat melakukan sidak, sambung Yayat, pihaknya melihat aktivitas pembangunan talud pembatas sungai dengan lokasi perumahan Perumahan Palasari Safari Permai itu, dinilai telah menyalahi aturan yang ada. Yakni, Peraturan Menteri PU Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Garis Sepadan Jaringan Irigasi.

“Setelah dilakukan tinjauan langsung ke lapangan bersama staf ternyata ada titik kesalahan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan itu. Iya, dikarenakan lebar dari pada sungai tersebut sudah diambil oleh pihak pengembang perumahan itu,” paparnya.

Pihaknya menilai, dengan dibangunnya dinding penahan tanah di bantaran sungai tersebut, akan berdampak buruk terhadap saluran air di sungai itu. Dimana air yang semestinya dapat mengalir normal, maka akan terhambat dengan adanya dinding penahan tanah tersebut. Selain itu, dampak kesalahan dari pembangunan tersebut, maka dapat berpotensi bencana banjir. Lantaran, kondisi aliran sungai tersebut, terjadi penyusutan akibat pembangunan TPT itu.

“Jangankan di arah hulu disinipun ada lahan yang berbatasan langsung dengan sungai ini yang notabenenya status lahannya milik warga dan telah tercemar oleh sampah yang masuk ke lahan milik warga tersebut akibat kesalahan pembangunan itu,” tandasnya.

Untuk itu, pasca sidak ini pihaknya akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinanya untuk dilakukan tindak lanjut kedepannya. “Kami berkewajiban untuk melakukan observasi dilapangan dan selanjutnya akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk melakukan koordinasi bersama PSDA Provinsi Jawa Barat,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang terdampak, Muhendra, mengaku sangat menyesalkan atas aktivitas pembangunan TPT pembatas sungai tersebut. “Hari ini saya belum bisa berkomentar banyak dikarenakan belum bertemu bersama pihak pengembang perumahannya,” katanya.

Namun meski demikian, ia menilai aktivitas pembangunan talud atau dinding pembatas sungai tersebut telah menyalahi aturan. Terlebih lagi, saat proses pembangunannya tidak meminta izin terhadap warga sekitar, khususnya warga yang terdampak dari pembangunan talud tersebut.

“Untuk itu, kita telusuri kedepan apakah pembangunan tembok pembatas sungai ini sudah memiliki izin dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) atau tidak. Namun yang pasti dampak dari proyek ini tentunya saya selaku pihak pemilik lahan sangat dirugikan dalam hal ini,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sangat dirugikan. Lantaran, lokasi tanah miliknya berdekatan dengan lokasi pembangunan talud perumahan tersebut. Terlebih lagi, pasca adanya proyek tersebut lebar aliran sungai telah mengalami penyusutan. “Iya, awalnya lebar sungai itu ada 6 meter sekarang bisa menjadi sekitar 2 meter yang diduga terjadi penyempitan akibat pembangunan tembok pembatas sungai oleh pihak perumahan,” pungkasnya. (Den)

Tembok-Penahan-Tanah-Selaawi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *