KABUPATEN SUKABUMI

Dinas Perikanan dan Polres Sukabumi Berikan Wawasan Permen KP Tentang Pengelolaan Lobster Kepada Nelayan

×

Dinas Perikanan dan Polres Sukabumi Berikan Wawasan Permen KP Tentang Pengelolaan Lobster Kepada Nelayan

Sebarkan artikel ini
Dinas Perikanan dan Polres Sukabumi
Dinas Perikanan dan Polres Sukabumi saat mensosialisasikan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster.

Nunung kembali menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan secara bersama tersebut untuk melindungi dan mensejahterakan para nelayan di wilayan Kabupaten Sukabumi.

“Ini peraturannya baru, jadi sosialisasi akan kami lakukan terus-terusan dilakukan, jadi kita insya allah 24 jam akan bantu para nelayan yang belum memiliki izin,” bebernya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kegiatan tersebut telah jelas maksud dan tujuan dilaksanakan, bersama sama dinas perikanan baik kabupaten maupun provinsi serta direktur KKP, TNI Angkatan laut ingin memberikan literasi dan oengetahuan kepada para nelayan.

“Harapannya pergerakan dari nelayan untuk mengeksplorasi benur dilakukan secara baik dan benar, tidak ada temen-temen nelayan kita yang tersandung masalah, itu intinya,” timpalnya.

“Insya Allah kami akan bantu, karena itu demi kesejahteraan, keamanan para nelayan, dan ini merupakan tugas kami, kami akan bantu para nelayan,” ucapnya. (Ndi)