“Saat kami akan tarik domba-domba yang dikandang pasca kurban sudah tidak ada alias kosong, dan yang pesanan bakalan tidak dikirimkan. Dengan begitu sebanyak 1.264 ekor domba tersebut digelapkan mereka,” urai Helma.
Bila dihitung dengan harga pasaran domba saat itu, dengan berat sekitar 23-25 kg seharga Rp 1.550.000 per ekor, maka kerugian PT RTN mencapai Rp 1,959 miliar atau hampir Rp 2 miliar.
Kendati begitu, Helma menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi. “Kami yakin Polres Sukabumi menangani kasus ini secara cepat dan profesional agar tidak banyak korban-korban penipuan lainnya oleh para pelaku dan memberikan efek jera serta mengembalikan dana kami,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila saat dihubungi Radar Sukabumi belum memberikan jawaban dan membalas pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA).(ris)