KABUPATEN SUKABUMI

Dana Desa Turun, DPMD Sukabumi Ingatkan Pentingnya Kolaborasi

×

Dana Desa Turun, DPMD Sukabumi Ingatkan Pentingnya Kolaborasi

Sebarkan artikel ini
Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri
Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri

SUKABUMI – Alokasi dana desa tahun 2026 di Kabupaten Sukabumi dipastikan mengalami penyusutan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menyebutkan hal ini merupakan dampak kebijakan nasional yang mengarahkan sebagian besar anggaran untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya Kawasan Aglomerasi Pembangunan dan Mobilitas (KAMP).

Bank bjb Tandamata

“Secara nasional, dari total lebih dari Rp61 triliun dana desa, sekitar Rp39 triliun dialokasikan untuk pembiayaan KAMP. Dampaknya, alokasi dana desa di daerah ikut menyesuaikan,” ujar Samsul Bahri saat ditemui di Palabuhanratu.

Untuk Kabupaten Sukabumi, pagu dana desa tahun 2026 bervariasi. Dana tertinggi berada di kisaran Rp385 juta per desa, sedangkan yang terendah sekitar Rp280 juta. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintahan desa, mengingat anggaran semakin terbatas.

Meski demikian, Samsul Bahri menegaskan penyusutan dana desa tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pembangunan desa. “Desa harus lebih inovatif. Selain itu, perlu menjalin kerja sama dengan dunia usaha atau perusahaan-perusahaan yang ada. Dengan kolaborasi tersebut, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tetap bisa berjalan,” tegasnya.

Selain soal anggaran, DPMD juga menyoroti kepemimpinan desa. Hingga kini masih ada enam desa yang dipimpin oleh penjabat (PJ) kepala desa. Sebelumnya, terdapat 16 desa yang belum memiliki kepala desa definitif, namun 10 di antaranya sudah melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan tinggal menunggu pelantikan.

Kendala utama pelaksanaan PAW adalah kesiapan anggaran desa, karena seluruh biaya ditanggung oleh masing-masing desa. Beberapa desa juga mengalami kekosongan kepemimpinan akibat kepala desa mengundurkan diri, seperti di Desa Tonjong, Palabuhanratu, karena memilih menjadi pegawai P3K. Ada pula yang tersangkut kasus hukum, termasuk tindak pidana korupsi.