Untuk itu, ia menilai CV LUJ yang sudah beroperasi bertahun-tahun ini dipastikan belum mengantongi perizinan. “Kalau mengacu kepada aturan, sudah jelas peternakan ayam petelor ini telah melanggar aturan. Terlebih lagi, dalam aktivitasnya pihak perusahaan belum memiliki nomor registrasi dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” bebernya.
Seetelah melakukan peninjauan tersebut, Iwan berjanji akan membawa semuanya untuk dibahas dengan dinas terkait lainnya. “Nanti akan kita undang semua unsur untuk membahas masalah ini di tingkat kabupaten. Kami akan bahas soal tindak lanjut perizinannya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, HRD CV Lestari Unggas Jaya, Engko Apin menjelaskan, pihaknya mewakili perusahaan sangat merespon baik dengan adanya peninjauan dari inas Peternakan Kabupaten Sukabumi ini. Namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran ia baru bekerja di perusahaan itu.
“Saya banyak tidak tahu persoalan perusahaan ini. Untuk itu, nanti akan saya sampaikan persolan ini kepada Pak Wijaya selaku owner perusahaan. Selain itu, saya juga akan mengikuti semua saran dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Den)





