Cegah Tipikor, Kejari Bimtek Perumda BPR Kabupaten Sukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi
Bimbingan teknis (bimtek) yang gelar Kejari Sukabumi dan Perumda BPR di Aula Kejari Cibadak Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/6/2021).

SUKABUMI- Perumda BPR Kabupaten Sukabumi berkerjasama untuk mendapatkan bimbingan teknis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tentang pencegahan tindak pidana perbankan, pidana korupsi, serta penyelesaian debitur wanprestasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan, kegiatan kali ini adalah bentuk perhatian khusus Kejari kepada Perumda BPR dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Diantaranya terkait tindak pidana perbankan dan tindak pidana koru

Bacaan Lainnya

“Ini bertujuan agar para pegawai yang ada di Perumda BPR Kabupaten Sukabumi lebih memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bambang Yunianto, Rabu (23/6).

Bambang menambahkan, ke depannya Kejari akan melakukan bimtek-bimtek lanjutan dengan materi yang berbeda-beda. Bimtek juga akan diisi sesi bedah kasus yang ada di wilayah berbeda.

“Bimtek ini akan terus dilakukan, artinya program berkesinambungan dan materi-materi serta bedah kasus, dengan harapan agar tidak terjadi di Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.

Sementara itu Direktur Umum Perumda BPR Kabupaten Sukabumi, Wibowo Hadikusuma, mengharapkan bimtek ini bisa menjadi terobosan baru dalam permasalahan yang ada di Perumda BPR.

“Semoga kerjasama ini bisa menjadi terobosan baru bagi Perumda BPR dalam hal ini pada permasalah debitur macet,” pungkas Wibowo. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *