Sebab itu, dirinya mengaku akan melakukan kerjasama dengan Inspektorat untuk berencana mengaudit pemerintah Desa Cijalingan. Pasalnya, ketidak hadiran mereka dinilai melecehkan lembaga atau intitusi negara yang sakral. “Kami itu mengundang sangat menghormati. Namun, yang diundangnya tidak menghormati. Untuk itu, nanti kami akan bersurat kepada Inspektorat. Namun, untuk lebih jelasnya dalam rencana audit itu, ranahnya berada di Inspektorat. Tadi, sudah komunikasi bahwa katanya pemerintah desa itu sudah diaudit. Tetapi ada hal yang tidak bisa dibuka. Makanya, nanti kami akan bersurat kepada Inspektorat untuk meminta data-datanya ini,” tandasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Asep Subur mengatakan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi jika melakukan pemeriksaan kepada pemerintah desa, ada aturan hukum dan regulasi serta harus melihat bukti-buktinya. Apabila tidak terpenuhi maka berususan dengan APK. “Nah, kita inspektorat untuk masalah pidana merupakan ultimum remidium dan itu merupakan obat terakhir kalau memang masalah administrasi atau TGR tidak diganti. Misalnya ada kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana tentang eks rupiah. Setelah itu, inspektorat melakukan pemeriksaan kemudian di berikan waktu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 124 tentang pembendaharaan itu, selama 90 hari,” katanya.
Pada 2019, ujar Asep, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan reguler kepada setiap pemerintahan desa. Salah satunya di pemerintahan Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan. Namun, jika DPRD Kabupaten Sukabumi akan meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kembali, dia mengaku itu merupakan kewenangan dari DRPD. Namun, dirinya menjelaskan, bahwa Inpektorat tidak bisa melakukan pemeriksaan kembali.
“Apabila DPRD meminta hasil dari pemeriksaan reguler yang dilakukan inspektorat kepada pemerintah desa tersebut, maka saya akan memberikannya. Iya, kalau meminta secara tertulis maka akan kami berikan, karena itu adalah dokumen dari pada rahasia negara. Nanti kan setelah laporan itu diberikan pasti akan di chek. Iya, itu masuknya kepada evaluasi bukan pemeriksaan, terlebih lagi kondisi jalan yang viral setelah diunggah oleh Pak Guru Eko itu, juga sudah rusak,” bebernya.






