Bupati: Perusahaan Tambang Jangan Asal Beroperasi

SUKABUMI— Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyoroti perusahaan pertambangan yang berada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Soalnya, perusahaan di wilayah tersebut kerap membuang limbahnya ke aliran sungai sehingga menyebabkan dampak negetif. Seperti, yang terjadi baru-baru ini dimana perusahaan PT Gunung Walat Perkasa (GWP) yang membungan pencucian pasir kuarsanya ke aliran Sungai Cimahi sampai sungai ini tidak dapat dimanfaatkan warga setempat karena kondisinya keruh dan berlumpur.

Selain PT GWP, perusahaan pertambangan lainnya ternyata banyak yang membuang limbah kepada aliran sungai. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan terus mengingatkan dan melayangkan surat teguran. “Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, pemerintah langsung melakukan pengecekan dan uji lab. Kami sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan pertambangan di Cibadak agar bisa melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” kata Marwan kepada koran ini, kemarin (7/8).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan secara persuasif dengan mengingatkan perusahaan terlebih dulu dampak dari limbah perusahaan yang dibung ke aliran sungai sehingga mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat. “Saya tekankan, perusahaan pertambangan harus memiliki izin lingkungan. Salah satunya, IPAl harus jelas sehingga tidak ada lagi pembuangan limbah ke aliran sungai karena akan merugiakan masyarakat,” tegasnya.

Selain merugikan masyarakat sambung Marwan, dengan adanya pembuangan limbah perusahaan kesungai itu juga tentunya bisa merusak sungai. Ia mencontohkan, Sungai Citarum yang rusak akibat tidak terkontrolnya pembuangan limbah pabrik ke aliran sungai. “Sebab itu, hal ini jangan sampai terjadi di Kabupaten Suakabumi. Maka, perusahaan harus dapat mematuhi semua aturan yang berlaku. Intinya lengkapi perizinan,” ucapnya.

Marwan menambahkan, apabila terdapat pencemaran sungai maka masyarakat dapat melaporkan langsung kepada pemerintah terkait agar hal itu bisa secepatnya ditangani pemerintah. Terlebih, saat ini musim kemarau yang mana masyarakat sangat membutuhkan air untuk keperluannya sehari-hari. “Kami akan melakukan penindakan jika memang perusahaan tidak mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi kalau tidak punya izin,” pungkasnya.

 

(cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *