Marwan menilai, peran Perumda ke depan semakin strategis sebagai perintis dalam sektor usaha. Selain itu juga sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Sukabumi.
“Saya meyakini dengan diubahnya dasar hukum ketiga Perumda tersebut, dengan tata kelola perusahaan yang baik akan membawa perubahan dalam manajemen atau pengelolaan, sehingga kedepan selaras dengan harapan kita semua,” ungkapnya.
Dengan demikian, masih kata Marwan, pengesahan Raperda tersebut akan dilakukan segera mungkin. Mengingat, kinerja Perumda ini semakin meningkat dan dapat berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat serta dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jumat besok rencannya Raperda ini bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah. Intinya Raperda ini harus segera diberlakukan,” pungkasnya.
(cr15/d)



