NAGRAK – Unit Reskrim Polsek Nagrak pada Polres Sukabumi mengamankan seorang ayah berinisial AJ (43) sebagai terduga pelaku penganiayaan. AJ dilaporkan menganiaya warga Desa Nagrak Utara berinisial JR (33).
Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman mengatakan, pelaku AJ yang juga merupakan asal warga Desa Nagrak Utara sebelumnya pada Selasa 19, April 2022 sekira pukul 16.00 WIB diduga telah memukul wajah korban beberapa kali.
“Aksi pemukulan pelaku mengakibatkan korban terluka parah hingga tidak sadarkan diri,” kata Deden Sulaeman kepada Radar Sukabumi pada Rabu (20/04).
Permasalahan hingga berujung pemukulan itu, sambung Deden, dipicu karena kemarahan pelaku terhadap korban. Gegara korban bercanda dengan anak pelaku sehingga anak pelaku menangis.
“Korban JR saat ini sudah dibawa ke rumah sakit diwilayah Cibadak untuk mendapat perawatan medis atas luka yang dideritanya,” paparnya.
Selain mengamankan terduga pelaku penganiyaan, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa kaos milik korban yang masih berlumuran darah.
“Saat ini, pelaku tengah mendekam di Mapolsek Nagrak, untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Sementara, untuk kasusnya sendiri kini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Den/d)