Bapenda Preteli Reklame Bodong

Untuk reklame yang tidak sama sekali memiliki izin, pihaknya tidak segan-segan untuk mencopot langsung. Sedangkan, untuk reklame permanen, pemiliknya bakal langsung diontrog. “Untuk yang permanen, kita datangi pemiliknya dan tentunya bakal dicopot dengan mekanisme dan tahapan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Untuk reklame yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak, sesuai aturan yang berlaku, pemilik reklame dikenakan denda sebesar dua persen dari nilai keseluruhan. “Ini kami lakukan untuk pendapatan daerah, jika tidak berizin tentunya merugikan dan mengganggu keindahan lingkungan jalan,” tutupnya. (Cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *