Bakal Ada Aktivitas Tambang Pasir di Gunungguruh

MENINJAU LOKASI: Petugas DLH Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP Kecamatan Gunungguruh meninjau lokasi Tambang Pasir Kuarsa, di Kampung Pasir Ipis, Desa/Kecamatan Gunungguruh, kemarin (6/2).

GUNUNGGURUH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, meninjau lokasi tambang pasir kuarsa di Kampung Pasir Ipis, Desa/Kecamatan Gunungguruh, kemarin (6/2). Peninjauan dilakukan untuk menindaklanjuti pengajuan pengusaha tambang dalam tahap pembahasan dokumen UPL Tambang Pasir Kuarsa di lokasi tersebut.

Kasi Pengendalian Dampak Lingkungan, DLH Kabupaten Sukabumi, Adit Ardiansyah mengatakan, hasil dari peninjauannya, pihak perusahaan sebelum beroperasi diwajibkan membuat kolam penampungan. Hal ini untuk menghindari pencemaran lingkungan saat hujan deras mengguyur lokasi tambang.

Bacaan Lainnya

“Karena lokasi tambang ini sangat berdekatan dengan aliran Sungai Mulut yang selalu digunakan warga sekitar,” jelas Adit kepada Radar Sukabumi, kemarin (6/2).

Selain membuat bak penampungan, sambung Adit, DLH Kabupaten Sukabumi juga menghimbau pihak pengusaha agar memasang sebuah plang di lokasi tambang.

“Plang ini nantinya akan menjadi peringatan sekaligus larangan di lokasi tambang. Sehingga tidak setiap orang bisa masuk ke lokasi tambang karena dapat membahayakan keselamatan,” paparnya.

Apabila dilihat dari berbagai persyaratan yang sudah ditempuh pihak pengusaha, ujar Adit, pihak pengusaha sudah memenuhi syarat dan layak untuk beroperasi.

“Memang perusahaan ini sudah memenuhi syarat. Seperti lokasi tambang sangat aman. Karena jaraknya sekitar 1 km dengan pemukiman penduduk.

Hanya saja, yang menjadi persoalan adalah debu pasti akan bertebaran ke rumah penduduk saat pihak perusahaan mengangkat material tambang. Untuk itu, sebelum perusahaan ini beroperasi DLH akan membahas persoalan ini dengan pihak pengusaha,” imbuhnya.

Salah seorang perwakilan perusahaan, Khoerullah mengatakan, pihaknya mengaku sudah mengajukan untuk izin tambang di lokasi tersebut dengan luas area 5 hektare. Namun, area yang akan ditambang perusahaannya itu adalah 4 hektare sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saat ini, untuk izin eksploitasi sudah keluar. Hanya saja dari Dinas Perizinan dan ESDM Kabupaten Sukabumi tengah menunggu dokumen UPL dari DLH Kabupaten Sukabumi untuk pembahasannya. Jadi saat ini, perusahaan belum berani beroperasi melakukan tambang, sebelum proses perizinannya selesai,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *