Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang masih terdapat noda darah.
Dengan pasal berlapis dan pemberatan pidana, MYS terancam hukuman penjara maksimal. Pihak kepolisian memastikan kasus ini dikawal hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang kini mendapat pendampingan psikologis. “Saat ini tersangka masih mendekam di Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hartono.(den/d)






