Adapun hasil rapat yang dilaksanakan, kata Dedi lagi para kepala desa akan segera menyusun dan meriview peraturan desa tentang pungutan parkir dengan menyesuaikan dengan ke aripan lokal di desa masing masing.
“Artinya ketentuan tarif tadi tidak boleh melebihi dari regulasi diatasnya terutama besaran tarif yang dikenakan kepada pengunjung,” terangnya.
“Selanjutnya mereka harus menyiapkan fasilitasnya, petugasnya, sarana pendukung lainnya, Insya Allah ketika semuanya tertib akan juga menjadi ketertiban dalam pengaturan lalu lintas dimasa liburan Natal dan Tahun Baru nanti,” imbuhnya. (Cr2/d)