Amdal Kawasan Industri Ciambar Diuji

Dari 311 hektar lahan yang diperuntukan kawasan industri ini, lanjutnya, menggunakan hutan produksi terbatas di Desa Munjul yang tengah digarap masyarakat sekitar. Rencannya, kawasan tersebut bakal dibagi ke dalam beberapa zona, seperti agroindustri peternakan, listrik, permesinan, garmen dan sepatu.

“Kamihanya sebagai penyedia lahan, nantinya investor sebagai pengguna kavling akan mendapatkan lokasi dan tentunya bakal memiliki perizinan yang terpisah,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya berharap, kawasan terpadu tersebut bakal berdampak baik bagi masyarakat sekitar dengan sistem pengelolaan yang melibatkan masyarakat dan dapat memperhatikan dampak lingkungannya.

” Perkembangan industri memang sudah tidak terelakan, namun demikian kami bakal memperhatikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Termasuk persoalan tenaga kerja, pengelolaan kawasan dan sebagainya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir menambahkan, sosialiasi dengar pendapat ini merupakan lanjutan kegiatan perusahaan yang sebelumnya sudah dilaksanakan di lapangan. Karena kawasan industri ini menggunakan lahan yang cukup besar maka secara aturan harus memiliki dokumen analisa dampak lingkungan.

“Nantinya, dokumen Amdal yang sudah disiapkan pihak prakarsa untuk kembali disempurnakan atas dasar masukan dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) teknis, Muspika setempat dan masyarakat demi menempuh administrasi perizianan kawasan industri,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Eman Sulaeman mengungkapkan, selain pihak perusahaan memperhatikan dampak lingkungan, dirinya meminta juga supaya perusahaan mengantisipasi dampak sosial dari kawasan industri ini. Dimulai hilangnya mata pencaharian penduduk sebagai petani, hingga degradasi moral masyarakat di kawasan industri.

“Sebagai perwakilan masyarakat, kami tidak hanya memikirkan dampak lingkungannya saja, dampak sosial juga amat penting. Sehingga pihak perusahaan harus memikirkan bagaimana nasib warga penggarap lahan dan sebagainnya,” pungkasnya.

(cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *