“Negara tetap hadir apapun kondisinya. Permasalahan PMI itu macam-macam, mulai dari putus komunikasi, tidak digaji, hingga dieksploitasi. Kalau jalurnya resmi, ada dasar kontrak dan tanggung jawab lembaga. Tapi kalau tidak, hak-haknya sulit dijamin,” ungkapnya.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pun kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan dan konsultasi yang tersedia agar proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Disnakertrans sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin diarahkan untuk mengikuti prosedur resmi. Berproseslah secara legal agar mendapatkan perlindungan yang jelas,” paparnya.
“Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa jalur resmi, demi menghindari risiko yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan PMI,” pungkasnya. (den/d)






