KABUPATEN SUKABUMI

Alasan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Imbau Calon Pekerja Migran Gunakan Jalur Resmi

×

Alasan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Imbau Calon Pekerja Migran Gunakan Jalur Resmi

Sebarkan artikel ini
Salah satu calon PMI saat mengurus administrasi untuk bekerja ke luar negeri di kantor LTSA - PMI. 
Salah satu calon PMI saat mengurus administrasi untuk bekerja ke luar negeri di kantor LTSA - PMI. 

SUKABUMI – Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menghimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan kepada Radar Sukabumi. Ia menegaskan, pentingnya penggunaan jalur legal agar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat terlindungi secara hukum dan memperoleh hak-haknya selama bekerja di luar negeri.

Bank bjb Tandamata

“Seluruh calon buruh migran yang hendak bekerja ke luar negeri wajib menggunakan jalur legal atau resmi. Jika ada persoalan saat mereka bekerja, akan lebih mudah bagi kami untuk menindaklanjutinya,” kata Endang kepada Radar Sukabumi pada Senin (07/04).

Menurutnya, PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi (unprosedural) sangat rentan mengalami berbagai permasalahan seperti eksploitasi, pemutusan komunikasi, hingga tidak mendapatkan upah. Oleh karena itu, laporan atau pengaduan terkait PMI unprosedural bisa disampaikan tidak hanya ke Disnakertrans, tetapi juga ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Pengaduan bisa juga langsung ke BP2MI karena di sana ada sistem perlindungannya. Kalau ke Disnakertrans, kami tetap akan bersurat ke Kemlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI. Kami tidak bisa langsung ke kedutaan karena memang ada SOP-nya,” jelasnya.

Endang juga menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam penanganan permasalahan PMI adalah memastikan kepulangan mereka dalam kondisi aman. Namun, proses ini tidak selalu mudah, apalagi jika PMI mengalami kendala hukum di negara tujuan.

“Jika PMI overstay, mereka harus melewati proses imigrasi setempat, bisa dikenai sanksi berupa denda atau kurungan. Kalau sakit, harus diobati dulu sebelum dipulangkan. Semua ini dikoordinir oleh KBRI dan melibatkan banyak lembaga,” ujarnya.

Meski demikian, Endang menegaskan bahwa pemerintah tetap hadir untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berangkat secara prosedural maupun tidak.