SUKABUMI — Ratusan kandang ayam broiler dan layer di Kabupaten Sukabumi terindikasi melanggar ketentuan zonasi tata ruang dan belum mengantongi perizinan resmi. Temuan ini terungkap dari hasil validasi data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa dari total 987 peternakan ayam yang terdata, sebanyak 660 di antaranya belum memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan usaha.
“Data ini kami peroleh dari OSS. Namun setelah diverifikasi, banyak pelaku usaha yang izinnya tidak sesuai, bahkan ada yang belum memiliki izin sama sekali. Pendataan ulang sangat penting agar ke depannya dapat dilakukan penertiban,” ujar Ali saat diwawancarai Radar Sukabumi, Kamis (3/7), di Gedung Negara Pendopo Sukabumi.
Ali menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, pendirian peternakan ayam hanya diperbolehkan di desa-desa yang termasuk dalam kategori Pola Pengembangan Lahan (PPL) dan berada di luar kawasan strategis. Dari 386 desa/kelurahan di Kabupaten Sukabumi, hanya 159 desa yang diperbolehkan untuk aktivitas peternakan ayam. Sisanya—222 desa dan 5 kelurahan—tidak layak untuk kegiatan tersebut.
“Banyak kandang ayam berdiri di wilayah yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan peternakan. Ini jelas bertentangan dengan tata ruang. Kalau sudah terlanjur berdiri, bukan berarti dibiarkan. Izin tetap harus ditempuh sesuai ketentuan,” tegasnya.
DPMPTSP juga menemukan ketidaksesuaian antara data OSS dan kondisi di lapangan. Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, misalnya, baru mengidentifikasi sekitar 153 peternakan ayam secara faktual—jauh di bawah jumlah yang tercatat di OSS. Hal ini diduga akibat pengisian data yang tidak akurat atau adanya usaha yang beroperasi tanpa mendaftar.
“Ada yang tidak mengurus izin sama sekali, ada juga yang izinnya sudah kadaluarsa, dan sebagian besar tidak memperbarui datanya. Ini menyulitkan kami dalam melakukan pengawasan,” tambah Ali.






