Selain persoalan izin lokasi dan usaha, penggunaan air tanah oleh pelaku peternakan juga menjadi sorotan. Banyak pelaku usaha belum mengurus Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT), padahal menggunakan sumber air tanah secara komersial.
“Untuk kegiatan ekonomi seperti peternakan, penggunaan air tanah wajib berizin dan dikenai pajak. Bahkan penggunaan sumur bor pun, jika untuk usaha, tetap harus memiliki izin. Tanpa itu, mereka bisa dikenai sanksi,” jelasnya.
Sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan skala usaha. Untuk peternakan skala besar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Ali menegaskan, ke depan pihaknya akan melakukan pendataan menyeluruh dan verifikasi lapangan untuk menertibkan penggunaan ruang dan sumber daya alam. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen mendorong usaha peternakan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Tujuan kami bukan hanya menertibkan, tetapi menciptakan iklim usaha yang sehat dan ramah lingkungan. Kami harap para pelaku usaha mendukung upaya ini dengan patuh terhadap regulasi,” pungkasnya.(den/d)






