KABUPATEN SUKABUMI

250 Desa Tunggak PBB, Bapenda Sukabumi Buka Suara: “Kami Prihatin”

×

250 Desa Tunggak PBB, Bapenda Sukabumi Buka Suara: “Kami Prihatin”

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri

Sebagai stimulus, Pemkab Sukabumi meluncurkan Program Tebus Murah PBB-P2 yang berlaku hingga 30 November 2025. Program ini memberikan potongan besar bagi warga yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994, dengan skema sebagai berikut:

Bank bjb Tandamata

Tahun Tunggakan Potongan 1994–2012 100% (gratis) 2013–2019 50% 2020–2021 40% 2022 30% 2023 20% 2024 10% Syarat utama: masyarakat harus terlebih dahulu melunasi PBB tahun 2025. “Ini bukan hanya bentuk empati, tapi juga strategi memperkuat kesadaran pajak tanpa membebani warga desa,” tutup Bima.(den/d)