Sebagai stimulus, Pemkab Sukabumi meluncurkan Program Tebus Murah PBB-P2 yang berlaku hingga 30 November 2025. Program ini memberikan potongan besar bagi warga yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994, dengan skema sebagai berikut:
Tahun Tunggakan Potongan 1994–2012 100% (gratis) 2013–2019 50% 2020–2021 40% 2022 30% 2023 20% 2024 10% Syarat utama: masyarakat harus terlebih dahulu melunasi PBB tahun 2025. “Ini bukan hanya bentuk empati, tapi juga strategi memperkuat kesadaran pajak tanpa membebani warga desa,” tutup Bima.(den/d)






