Untuk teknisnya, Pemprov Jabar menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan untuk mengatur formasi yang dibutuhkan guna memenuhi salah satu fungsi dari puskesmas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan yakni memberikan layanan psikologi klinis.
“Kan praktiknya ini harus disiapkan formasinya, kemudian harus ada regulasinya dan ini akan bertahap. Yang paling penting ada kesadaran bahwa kita punya persoalan dengan kesehatan jiwa dan harus secepatnya ditangani,” ujarnya.
Regulasi tersebut, kata Herman, agar menjadi dasar untuk konsolidasi bersama kota dan kabupaten untuk sama-sama menurunkan tingkat depresi Jabar dengan prevalensi sebesar 3,3 persen yang tersebar di 27 kabupaten/kota.(*)






