BANDUNG – Usai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB, tahap 1 dan 2 di Jawa Barat (Jabar) dikabarkan banyak sekolah yang kuota Calon Peserta Didik (CPD) tidak terpenuhi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, melalui laman resminya, sekolah yang kuotanya (CPD) tidak terpenuhi tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Jabar.
Terkait hal tersebut, pihak Disdik Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang mekanisme pengisian CPD pada satuan pendidikan (sekolah-red), terutama soal kuota, tidak daftar ulang ataupun yang dibatalkan.
SE tersebut bernomor: 23687/Pk.02.01/Sekre, dikeluarkan dengan tujuan untuk merespon kondisi beberapa sekolah yang kuotanya belum/tidak terpenuhi pada PPDB tahun 2024 ini.
Hal itu pula, berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 9 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Jabar tahun 2024.
Menurut Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, M. Ade Afriandi, SE ini dibuat agar tak ada persepsi yang berbeda, terutama pada satuan pendidikan(sekolah).
“Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang atau calon peserta didik yang dianulir,” terangnya, Senin (8/7/2024) kemarin.
Ia menerangkan, ada sekitar 10 kabupaten/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota atau daya tampung CPD. “Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhi masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik). Data akan keluar (besok-rer) tanggal 10 Juli 2024,” paparnya.
Sesuai mekanisme yang diatur pada SE tersebut, kata Ade, setelah Kantor Cadisdik melakukan pendataan, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
“Karena, prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya, keinginan ke sekolah negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri,” tuturnya.
Ia memastikan, satuan pendidikan tidak mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan. “Contoh, di SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh,” tegasnya.
“Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh,” tandas Ade, menambahkan. (Ron/ Naf)






