Sekolah di Kabupaten Bekasi Gelar Tatap Muka, Hanya 95 Persen

sekolah-kabupaten-bekasi
Penjabat Bupati Bekasi saat meninjau pelaksanaan sekolah tatap muka di SMPN 01 Tambun Selatan.

BEKASI – Kebijakan menggelar kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi dianggap sebagai jalan tengah.

“Oleh karena itu kita mengambil jalan tengah yang lebih moderat,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat meninjau SMPN 01 Tambun Selatan, Senin (6/9/2021).

Bacaan Lainnya

Karena selain sektor pendidikan, kata Dani, ekonomi, kesehatan dan sosial juga sangat penting untuk kelangsungan pendidikan anak-anak. Meskipun protokol kesehatan menyebut semakin kecil mobilitas dan interaksi, semakin aman dari penularan Covid-19.

Dani juga mengakui kebijakan menggelar sekolah secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19 merupakan keputusan yang dilematis.

“Memang keputusan yang sangat dilematis sebenarnya menghadapi pandemi ini,” katanya.

Meski begitu, Dani memastikan penyelenggaraan sekolah secara tatap muka ini dilakukan dengan hati-hati dengan memenuhi pemeriksaan yang ketat.

“Pertama kapasitas kelas hanya 50 persen supaya murid selama di kelas tetap menjaga jarak. Kedua selama di sekolah tidak boleh lepas masker, cuci tangan harus dilengkapi, toilet harus bersih, kelas harus bersih,” katanya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sudah menyeleksi sekolah yang diperbolehkan menggelar belajar secara tatap muka. Hasilnya, dari 2.835 sekolah PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, ada 29 sekolah yang tak memenuhi syarat.

“Jadi tidak semua sekolah bisa kami luluskan untuk bisa tatap muka, yang tidak lulus ada 29 sekolah. Karena itu tadi, fasilitasnya belum siap. Ada 95 persen sekolah yang boleh tatap muka. Yang belum lulus mayoritas swasta kalau negeri umumnya sudah memenuhi syarat,” katanya.

(enr/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *