Satu Anggota Polisi jadi Tumbal Pantai Laut Selatan

Evakuasi anggota Polisi yang tewas dalam lakalalut di Pantai Laut Selatan, Pangandaran

PANGANDARAN, RADARSUKABUMI.com — Seorang pengunjung meninggal akibat terseret ombak dan tenggelam saat berenang di Pantai Pangandaran, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 10.45 WIB.

Informasi yang dihimpun, korban tewas diketahui bernama Parlin Parulian (40) warga Cibogo Permai, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Bacaan Lainnya

Korban yang disebut anggota Polri itu awalnya sedang berlibur bersama keluarganya.

Mereka menyempatkan berkunjung ke kawasan Kampung Turis Pamugaran, Kecamatan Cikembulan, Kabupaten Pangandaran.

Lalu keluarga ini pun berenang di Pantai Barat Pangandaran.

Korban berenang bersama anggota keluarganya, Sebastian Yoel (14).

Tanpa disadari korban, zona pantai di Pantai Barat Pangandaran atau Pamugaran itu merupakan kawasan berbahaya untuk aktifitas berenang.

Tak lama berselang, Parlin dan Sebastian terseret arus balik ombak yang cukup kuat.

Kejadian itu diketahui oleh Yulius Palentino (30), keluarga korban yang lain. Secepatnya dia terjun ke laut berusaha menyelamatkan kedua korban.

Namun hanya Sebastian Yoel yang berhasil diselamatkan.

Sementara Parlin Parulian sempat menghilang tergulung ombak.

Di tengah kepanikan itu mereka kemudian menghubungi penjaga pantai Balawista dan Tim SAR. Tak lama berselang tim penyelamat gabungan datang dan berhasil menemukan Parlin.

Namun Parlin Parulian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Cikembulan untuk divisum.

Dodo Taryana, Ketua Balawista, mengatakan bahwa kedua wisatawan tersebut berenang di area terlarang, padahal spanduk larangan berenang sudah terpasang.

“Ya kami sudah berusaha memasang spanduk dan baliho di pinggir pantai di sepanjang Blok Pamugaran, namun wisatawan tetap saja membandel,” kata Dodo Taryana.

Dodo menuturkan kronologis wisatawan Pangandaran tewas tenggelam, berawal ketika dua orang wisatawan nekat berenang di Blok Pamugaran, yang merupakan area terlarang berenang.

(pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *