ASN Purwakarta Nikah Lagi, Jabatan Turun

Kepala BPKSDM Purwakarta, Asep Supriatna
Kepala BPKSDM Purwakarta, Asep Supriatna

PURWAKARTA  – Tidak ada ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengabaikan aturan kepegawaian. Diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna, saat ini ada beberapa ASN yang melakukan pelanggaran dan telah mengikuti sidang kode etik.

Pelanggaran yang dilakukan ASN masuk dalam kategori sedang, ringan, juga berat dan sudah mendapat sanksi sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran yang dilakukan ASN memang dikenai sanksi berupa hukuman disiplin seperti pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, ada juga yang penurunan jabatan,” kata Asep Supriatna, Kamis (11/11).

Asep mengatakan, sanksi pemberhentian tidak hormat diterima satu ASN yang terlibat tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan juga terjadi di 2021 ini.

“Pada April itu ada pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jumlanya ada satu orang. Kemudian ada juga yang sifatnya pemberhentian sementara,” jelas dia.

Selain itu, sanksi hukuman disiplin sedang juga diterima oleh ASN di Purwakarta karena yang bersangkutan diketahui telah menikah lagi tanpa izin istri tuanya. Sanksinya sedang berupa penurunan jabatan selama tiga tahun. “Ada juga yang selama 12 bulan,” bebernya.

Lebih lanjut Asep mengingatkan para ASN agar lebih rajin dan menunaikan tugasnya dengan baik selaku aparatur sipil, dan tidak melakukan tindakan yang sifatnya melanggar peraturan. “Itu perlu dilakukan demi terwujudnya pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya. (gan/radarkarawang)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *