“Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” katanya. Seiring masih tingginya aksi kekerasan jalanan, tutur dia, pihaknya meningkatkan patroli ke wilayah yang dinilai rawan terjadi penyakit masyarakat, terutama dengan melakukan sosialisasi agar warga membantu melakukan pengamanan lingkungan dengan melakukan ronda malam.
“Kami akan terus meningkatkan patroli ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi penyakit masyarakat terutama aksi kekerasan jalanan, peredaran narkoba, minuman keras dan obar terlarang serta penyakit masyarakat lainnya,” kata Tono.(*)






