Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat satu dan dua KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.“Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali sejak September,” kata Jules.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan sepanjang tahun 2024 telah terjadi dua kali tindak pidana pencurian rel bekas cadangan.
Peristiwa pertama di petak jalan warung bandrek-Cibatu dan pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan satu lainnya di Kabupaten Bandung Barat.”Kami berkolaborasi dengan polda mencegah kejadian berulang, mudah-mudahan setelah ditangkap pelaku jera,” kata dia.(*)






