Pengelolaan Limbah B3 SPV Lenzing Disoal

PURWAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta lebih cermat dalam penerbitan izin pengelolaan limbah B3 pada sejumlah perusahaan pengolah, pemanfaat, pengumpul dan penimbun limbah bahan beracun dan berbahaya di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“KLHK harus cermat dalam menerbitkan izin atau SK pengelolaan limbah B3, karena bisa berdampak terhadap pencemaran lingkungan hidup,” ujar Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Purwakarta, Iwan Setiawan Frahaneta, Rabu (25/4).

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihaknya juga menduga proses perizinan pengelolaan limbah B3 pada sejumlah perusahaan lain di Kabupaten Purwakarta juga tidak sesuai prosedur.

“Penerbitan izin pengelolaan limbah B3 PT South Pasifik Viscose (SPV) juga ditenggarai sarat kongkalingkong. Pwrusahaan yang berlokasi di Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao. Prosedur memperoleh perizinan pengelolaan limbah B3-nya patut dipertanyakan.

SK bernomor: 147/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/ 2018, untuk kegiatan pengolahan limbah B3 di PT SPV tersebut ditandatangani per 6 Maret 2018. Bagaimana dengan kejadian-kejadian pencemaran lingkungan yang terjadi sebelumnya,” kata Iwan.

KPLHI mencatat, awal November 2016 lalu, puluhan warga Kampung Ciroyom, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao harus dilarikan ke Rumah Sakit Siloam karena mengalami gejala keracunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *