Sementara itu, Hakim Eman dalam putusannya, menyebut bahwa kedua bukti tersebut hanya sebagai bukti permulaan yang cukup.
“Menimbang bahwa Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda jabar) dalam penetapan terdangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti,” tegasnya.
“Serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” sambung Hakim Eman.
Hal tersebut, merupakan keputusan final dan mengikat yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena lantaran kurangnya syarat penetapan tersangka itulah menbuat status tersangka terhadap Pegi Setiawan menjadi tidak sah.
Alasannya, pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap harus dilakukan oleh penyidik.
Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap orang.
Dengan demikian, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah, dan penyidikan terhadapnya harus dihentikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tandas Hakim Eman Sulaeman.
Dengan putusan ini, maka berarti bahwa Pegi Setiawan bebas.
Sementara polisi berkewajiban merehabilitasi nama baik Pegi Setiawan.
Selain itu, juga menjadi peringatan bagi polisi agar dalam setiap penanganan perkara, harus selalu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sehingga ke depan, tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa warga lainnya.***






