Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur membawa sejumlah berkas dari Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, Senin.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penggeledahan atas dugaan korupsi pengadaan PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Cianjur dengan anggaran Rp40 miliar.
“Dugaan sementara terdapat laporan fiktif dalam pengadaan JPU tersebut, sehingga perlu dilakukan perincian. Nanti setelah proses selesai baru ditetapkan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen,” katanya.(*)






